Syarat foto untuk buku nikah kini berubah lagi. Kalau dahulu syarat foto untuk nikah hanya satu ukuran kini bertambah 1 sehingga menjadi 2 macam ukuran foto. Yah ... tulisan yang sepele ini saya publikasikan kepada anda sebagai kelengkapan tulisan terdahulu yaitu tentang syarat SKCK polres. Sekali lagi meski hanya sepele namun semoga menjadi berguna bagi anda yang ingin mengetahui syarat foto untuk buku nikah. Tentu saja terutama adalah anda yang akan melangsungkan pernikahan.
Referensi dari tulisan ini memang hanya mengandalkan keterangan yang saya peroleh dari pelanggan saya yang mencetak foto di tempat saya. Namun meskipun demikian banyak informasi penting dari pelanggan inilah terkadang bisa kita jadikan bahan referensi yang handal sebagai sumber keterangan yang banyak dicari orang. Untuk itu saya berani menuliskannya.
Sebenarnya ada bermacam-macam keterangan yang saya peroleh dari pelanggan tentang syarat foto yang diperlukan untuk mendaftar menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun dari sekian banyak informasi yang ada, maka saya ambil info yang paling banyaklah yang saya tulis di sini. Lalu apa syarat foto buat nikah itu ?
Syarat foto untuk buku surat nikah adalah :
- Background foto untuk surat nikah adalah biru
- Ukuran foto dan jumlah photo untuk nikah mempunyai 2 syarat yaitu :
- Ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
- Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 lembar
Yah ... dari info di atas bisa kita ketahui bahwa persyaratan foto untuk akad nikah kini juga menggunakan ukuran 4x6 yang jumlah photonya hanya 1 lembar atau satu helai saja. Sehingga kini syarat foto nikah sudah berganti. Ini sepengetahuan saya sudah berlaku beberapa bulan yang lalu. Mungkin ke depan syarat-syarat foto surat nikah bisa saja berubah lagi. Untuk mengetahui ukuran foto untuk nikah yaitu ukuran foto 2x3 dan 4x6 dalam satuan cm silahkan kunjungi tulisan dengan judul => Daftar ukuran pas foto