Posting for : Friday, November 1, 2013 by Bang Yuli

=> Syarat SKCK Polres


Syarat SKCK polres diperlukan ketika seseorang ingin memperoleh SKCK yang dikeluarkan oleh Kantor Kepolisian Resort. SKCK sendiri merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dulunya bernama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Dalam mengurus SKCK kita harus mengetahui syarat pembuatan SKCK itu sendiri agar dalam proses pembuatan surat ini berjalan dengan lancar.

Apa saja hal-hal yang diperlukan ketika kita akan mengurus SKCK? Yah ... tulisan ini saya buat berdasarkan pengalaman melayani cetak foto di tempat saya.

Sebagai layanan cetak foto digital, saya sering melayani pembuatan foto untuk syarat-sayarat pembuatan SKCK ini. Dari beberapa langganan yang ingin mencetak foto ini ada yang sudah mengerti tentang syarat foto yang diperlukan untuk membuat  SKCK, yang meliputi ukuran dan jumlah lembar foto  untuk SKCK, maupun warna background foto yang dibutuhkan untuk membuat SKCK Polres. Ada juga yang belum tahu sama sekali tentang syarat foto yang diminta. Bahkan syarat lain selain foto juga sama sekali tidak tahu. Mereka biasanya bilang dan bertanya kepada saya :" Pak! Syarat-syarat membuat SKCK apa saja sih?

Jawaban atas pertanyaan itu saya sudah memilikinya yang saya peroleh juga dari konsumen lain yang sudah tahu. Diantara sumber jawaban adalah berasal dari Polsek (Kantor Kepolisian Sektor) tempat mereka mengurus Surat Catatan Kepolisian ini yaitu sebelum mengurus ke polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketika mereka mengurus surat ini mereka di kasih secarik kertas yang berisi tentang syarat SKCK yang mereka cari. Apa isi dari secarik kertas itu ? Berikut isinya :

SYARAT-SYARAT REKOMENDASI SKCK
Fotocopy KTP                                        : 2 Lembar
Fotocopy KK/C1                                    : 2 Lembar
Fotocopy Akte lahir / Ijazah                   : 2 Lembar
Pas photo 4 x 6 Background merah    : 10 Lembar
Secarik kertas tersebut kemudian saya perbesar dan saya tempel di tembok tripleks saya. Nih fotonya :


Dari keterangan di atas bisa diketahui bahwa syarat foto untuk membuat SKCK polres adalah ukuran foto adalah 4x6 dengan jumlah 10 lembar dengan warna latar atau warna background foto buat SKCK adalah merah. Ukuran foto 4x6 dalam cm yang tepat silahkan baca di Daftar ukuran pas foto digital

Pelanggan lain ada yang bilang lagi yaitu ada tambahan 1 lembar foto ukuran 3x4 yang dipakai untuk melengkapi berkas yang diserahkan di kantor kecamatan setempat. Ada pelanggan lain yang bilang bahwa syarat di atas adalah diperlukan bagi mereka yang belum pernah sama sekali memiliki SKCK, dan atau surat itu diperlukan untuk melamar PNS, dan keperluan instansi di luar kota kecamatan setempat. Artinya bila hanya untuk melamar pekerjaan di tempat yang sewilayah Sektor maka tidak perlu syarat SKCK polres. Namun cukup mengurus sampai Polsek saja. Ini informasi yang saya peroleh dari pelanggan saya, yaitu berlaku pada saat ini (2013) yang ada di wilayah Polres Bantul, daerah Istimewa Yogyakarta.

Demikian semoga tulisan tentang syarat SKCK polres Bantul ini membatu bagi anda yang ingin mencari atau memperoleh surat SKCK.  Baca tulisan lainnya : Syarat foto surat nikah.


Demikian tulisan saya yang berjudul Syarat SKCK Polres. Bila ada kritik maupun saran hubungi lewat tombol Contact. Bila ingin bookmark nih alamat urlnya http://bukantipsandtricks.blogspot.com/2013/11/syarat-skck-polres.html